TELUK KUANTAN, hitsnasional.com – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum terus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, jajaran peradilan, pemerintah daerah, tokoh adat, kepala desa, mediator nonhakim, serta perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi.
Program yang merupakan bagian dari inovasi layanan hukum terpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia itu bertujuan mendekatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama yang berada di wilayah pedesaan dan kelompok rentan.
Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, mengatakan aplikasi Tuanku Online dirancang untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang terintegrasi, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, sosialisasi dan simulasi penggunaan aplikasi dilakukan agar masyarakat dapat memahami mekanisme layanan yang tersedia. Sejumlah desa turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut, termasuk para datuk yang selama ini berperan sebagai penengah dalam berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kami berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi sarana yang memudahkan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menegaskan bahwa nilai-nilai adat, agama, dan hukum formal selama ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Kuansing.
Ia menyebutkan, Kabupaten Kuantan Singingi memiliki 1.643 datuk yang tersebar di berbagai wilayah dan memiliki peran penting dalam menjaga harmonisasi sosial. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk penguatan eksistensi hukum adat di daerah.
Menurut Suhardiman, kehadiran Tuanku Online menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Sinergi antara hukum negara dan hukum adat perlu terus diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga dapat melahirkan kepastian hukum yang berkeadilan dan tetap menghormati nilai-nilai budaya, adat, serta agama,” katanya.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperkuat peran masyarakat hukum adat melalui regulasi daerah yang telah diterbitkan.
Menurutnya, keberadaan Perda Masyarakat Hukum Adat merupakan langkah positif yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional dan penerapan pendekatan keadilan restoratif.
Ia juga menilai pengembangan Tuanku Online versi terbaru menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih inklusif melalui sistem digital yang dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan layanan hukum dapat diakses masyarakat secara lebih luas hingga ke pelosok daerah,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Riau turut memberikan penghargaan kepada mediator nonhakim, kepala desa, tokoh adat, dan para peace maker yang dinilai berkontribusi dalam membuka akses konsultasi serta pendampingan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, kesempatan sertifikasi profesi mediator juga dibuka bagi tokoh adat. Bahkan, dua beasiswa mediator disiapkan sebagai bentuk dukungan peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
Melalui penerapan Tuanku Online, diharapkan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dapat memperoleh layanan hukum yang lebih mudah dijangkau, transparan, serta mampu mendukung terwujudnya keadilan yang merata hingga ke tingkat desa.














