ROKAN HILIR, hitsnasional.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui tindakan tegas berupa penertiban dan penyegelan tempat karaoke (KTV) “See You” yang berlokasi di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, pada Kamis (10/4/2025).
Kegiatan penertiban dan penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dan kesepakatan bersama antara organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Rohil, perwakilan Polres Rohil, kelompok mahasiswa, serta tokoh masyarakat.
Bupati Rohil H. Bistamam, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Syafnurizal, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat (pekat).
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan mentoleransi segala bentuk kegiatan usaha yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat. Penertiban dan penyegelan KTV ‘See You’ ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Bagansiapiapi,” tegas Bupati Bistamam.
Lebih lanjut, Bupati mengimbau seluruh pelaku usaha di Rokan Hilir agar mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta melaporkan segala bentuk pelanggaran di lingkungan sekitar.
“Mari kita bersama-sama menjaga Bagansiapiapi dan seluruh wilayah Rokan Hilir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan penertiban dan penyegelan KTV “See You” ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Bangko beserta jajaran, Kapolsek Bangko beserta anggota, Lurah Bagan Barat, serta perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat.
Sebelum melakukan penyegelan, tim gabungan lebih dulu menggelar technical meeting di Kantor Dinas DPMPTSP. Setelah itu, tim bergerak menuju lokasi KTV “See You” untuk memasang spanduk pengumuman penutupan operasional dan kegiatan usaha. Spanduk tersebut juga mencantumkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar segel, sebagaimana telah disepakati antara Pemkab Rokan Hilir dan Polres Rokan Hilir.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan disaksikan langsung oleh perangkat RT setempat, tokoh masyarakat, kelompok mahasiswa, serta awak media.
Sumber: Diskominfotiks Rohil