Example floating
Example floating
KuansingPemerintahan

Tiga Ranperda Strategis Dibahas di DPRD Kuansing, Wakil Bupati: Penting untuk Pembangunan Daerah

Admin
30
×

Tiga Ranperda Strategis Dibahas di DPRD Kuansing, Wakil Bupati: Penting untuk Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN, hitsnasional.com – Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin menyampaikan pidato pengantar Bupati terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Rabu (12/3) pagi, di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kuansing.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, S.E., M.Si. Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dijadwalkan untuk pembahasan Ranperda sesuai surat Bupati Nomor: 100.3.2/HK/II/2025/968 tanggal 6 Maret 2025 yang telah menyampaikan tiga Ranperda sebagai bagian dari Propemperda tahun 2025.

“Adapun tiga Ranperda tersebut yaitu tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat, dan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya,” jelasnya.

Dalam pidato pengantar Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kuansing, Muklisin menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki peran penting masing-masing dalam mewujudkan pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Ketiga Ranperda ini nantinya akan menjadi peraturan yang aspiratif serta mampu mengakomodasi kebutuhan daerah dan mendukung pembangunan di Kuansing,” ungkap Muklisin.

Muklisin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kuansing atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bekerja sama dengan DPRD dalam memberikan masukan yang maksimal dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami berharap, agar Ranperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut, dikoordinasikan dengan pihak terkait, dan segera disahkan oleh DPRD Kuansing,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni Forkopimda, anggota DPRD Kuansing, Asisten II dan III Sekretariat Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, camat, pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kuansing, serta undangan lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *