Example floating
Example floating
HukumPekanbaruPemerintahan

Wahyudi El Panggabean: SF Haryanto Tak Perlu Takut Jika Benar Pelapor Kasus OTT Gubernur Riau

Admin
39
×

Wahyudi El Panggabean: SF Haryanto Tak Perlu Takut Jika Benar Pelapor Kasus OTT Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – SF Haryanto sebenarnya tidak perlu merasa takut, apalagi membantah kepada media, jika memang dirinya adalah pihak yang melaporkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 3 November 2025 lalu.

Sebab, menjadi pelapor dalam kasus korupsi adalah bagian dari tanggung jawab warga negara sebagai bentuk kesadaran hukum yang diamanatkan undang-undang.

“Justru yang tidak melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya dapat dipidana sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” ujar Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., MT.BNSP., C.PCT, kepada para pemimpin redaksi media di Pekanbaru, Jumat (7/11/25).

Wahyudi menjelaskan bahwa melaporkan dugaan korupsi adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk wartawan.

“Malah yang perlu dipertanyakan, apakah SF Haryanto sebagai Wakil Gubernur tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau, sementara KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada Juni lalu?” ungkapnya.

Menurut Wahyudi, pernyataan SF Haryanto di media yang menyebut tidak mungkin melaporkan kasus tersebut karena menyangkut “adik-adiknya” menimbulkan tanda tanya publik.

“Dia mengatakan, ‘Tidak mungkin saya melaporkan mereka, sebab mereka semua adik-adik saya.’ Ya, kalau SF Haryanto memang tidak tahu-menahu soal proses OTT terhadap Abdul Wahid, ya sudah, tidak ada yang bisa memaksanya untuk mengetahui,” kata Wahyudi menambahkan.

Wahyudi menilai, singkatnya waktu antara penangkapan Gubernur Riau oleh KPK hingga penunjukan SF Haryanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau menjadi hal yang menarik untuk diinvestigasi lebih lanjut.

“Proses OTT yang berujung pada pergantian jabatan Gubernur Riau ini terlihat sangat cepat. Wajar jika menimbulkan berbagai prasangka, bukan hanya di kalangan politisi dan pers, tapi juga publik Riau secara umum,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar insan pers tetap mengawal jalannya pemerintahan pasca-OTT tersebut.

“Pers mestinya tetap skeptis. Jangan-jangan ini bukan sekadar pergantian kekuasaan regional, tetapi bagian dari strategi licik untuk menutupi aroma korupsi yang lebih besar,” ujar Wahyudi.

Ia menutup dengan refleksi terhadap pola yang tampak berulang di Riau.
“Sebab dari proses hukum tiga gubernur Riau sebelumnya, kita melihat pola yang sama seolah strategi ‘maling teriak maling’ kembali digunakan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *