MAGETAN (JAWA TIMUR), hitsnasional.com – Aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan sebagai penunjang layanan digital bagi peserta JKN.
Mulai 1 Januari 2026, pendaftaran antrean secara daring melalui aplikasi tersebut diprioritaskan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas dan rumah sakit. Kebijakan ini bertujuan menekan antrean serta meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan.
Petugas poliklinik RSUD dr. Sayidiman, Renny Kusmawati, A.Md., menjelaskan bahwa Mobile JKN merupakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang menyediakan berbagai layanan bagi peserta JKN, mulai dari pengecekan status kepesertaan dan iuran hingga pendaftaran pelayanan kesehatan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
“RSUD dr. Sayidiman Magetan secara aktif melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Mobile JKN kepada para pengunjung rumah sakit,” ujarnya.
Selain kepada pengunjung rumah sakit, sosialisasi Mobile JKN juga diberikan kepada pasien serta keluarga pasien agar terbiasa memanfaatkan layanan digital dalam proses pendaftaran dan akses pelayanan kesehatan.
“Dengan memanfaatkan teknologi aplikasi Mobile JKN, peserta dapat lebih mudah dan menghemat waktu dalam mengakses layanan kesehatan,” terangnya.
Melalui pemanfaatan aplikasi Mobile JKN, RSUD dr. Sayidiman berharap layanan digital ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang cepat dan efisien, serta mendorong masyarakat agar dapat menggunakan aplikasi tersebut secara maksimal. (SGTA)













