MAGETAN (JAWA TIMUR), hitsnasional.com – Setelah bertahun-tahun posisi kosong, Pemerintah Desa Ngunut, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, akhirnya menggelar seleksi calon perangkat desa untuk jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan. Proses penjaringan kali ini menghadirkan pendekatan baru yang lebih transparan dengan mengacu pada revisi Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi Perbup Nomor 6 Tahun 2026.
Salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru tersebut adalah penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam ujian tertulis. Sistem ini dinilai mampu meminimalisasi potensi polemik serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses seleksi perangkat desa.
Seleksi yang digelar di Gedung Serbaguna Balai Desa Ngunut itu diikuti oleh tiga peserta. Berdasarkan hasil ujian CAT, Fitra Daffa Wardiananta berhasil meraih nilai tertinggi, yakni 83,3, mengungguli dua peserta lainnya.
Camat Kawedanan, Mahesa Kurniawan Fadli, S.IP., M.Hum., dalam arahannya menegaskan pentingnya menghasilkan aparatur desa yang berkualitas dan berintegritas. Menurutnya, kebutuhan akan sumber daya manusia yang mumpuni menjadi kunci dalam menghadapi tantangan pelayanan publik di tingkat desa.
“Penjaringan ini diharapkan benar-benar menghasilkan perangkat desa yang berkualitas. Setelah menjabat nanti, yang bersangkutan harus mampu menjadi pelayan masyarakat yang baik, jujur, dan profesional,” ujar Mahesa.
Ia juga mengingatkan bahwa proses seleksi harus menjadi ajang kompetisi sehat antarpeserta. “Saya harap ujian ini menjadi kompetisi sehat dan hubungan antarcalon tetap baik, siapa pun yang nantinya terpilih,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota tim seleksi, Parmin, menjelaskan bahwa penerapan CAT merupakan bentuk tindak lanjut dari revisi regulasi yang bertujuan memperjelas mekanisme rekrutmen serta menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Dengan sistem CAT, kami ingin memastikan proses seleksi berjalan objektif dan transparan. Ini juga untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Parmin.
Ia menambahkan, pembaruan regulasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dinilai cukup responsif dalam menyempurnakan pasal-pasal yang sebelumnya dianggap rawan penafsiran ganda.
“Dengan prosedur yang semakin jelas, tahapan seleksi dapat dilaksanakan dengan lebih mudah. Setelah terpilih dan dilantik, masyarakat tinggal memantau kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi Kasi Pelayanan berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” lanjutnya.
Kegiatan seleksi ini turut dihadiri unsur Forkopimca, termasuk camat, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mengawal proses seleksi yang bersih, terbuka, dan akuntabel.
Dengan terselenggaranya seleksi berbasis CAT ini, diharapkan Desa Ngunut mampu menghadirkan aparatur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dalam melayani masyarakat.














