HITSNASIONAL.COM.MAGETAN – Arah pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Magetan kembali memasuki tahap pembahasan. DPRD Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, S.Pd., M.M. Hadir dalam rapat itu Sekretaris Daerah Magetan, perwakilan Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri, M.Pd., menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membahas berbagai penyesuaian terhadap struktur APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan APBD tidak semata menyangkut perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah. Di dalamnya terdapat penyesuaian program dan kegiatan, termasuk pergeseran maupun perubahan pada komponen pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
Selain faktor internal pemerintah daerah, penyesuaian juga dilakukan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berdampak terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Nota keuangan yang disampaikan Bupati terdiri atas enam bab. Yakni pendahuluan, kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pendapatan daerah, kondisi dan kebijakan perubahan anggaran belanja daerah, kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pembiayaan, program dan kegiatan, serta penutup.
Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menegaskan bahwa penyampaian nota keuangan tersebut menjadi bagian penting sebelum pembahasan Raperda Perubahan APBD dilakukan lebih mendalam oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
“Kami akan mencermati dan membahas setiap perubahan dalam APBD ini secara menyeluruh, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Yang terpenting, setiap kebijakan anggaran harus memiliki dasar yang jelas dan diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Riyin.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memastikan perubahan APBD tetap berjalan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan skala prioritas pembangunan daerah.
Riyin juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara program yang direncanakan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, perubahan anggaran tidak hanya menjadi penyesuaian administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Setelah nota keuangan disampaikan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan sebelum nantinya diproses menuju persetujuan bersama.
Paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah perubahan kebijakan fiskal Magetan pada tahun anggaran berjalan ketika setiap rupiah dalam APBD dituntut memiliki alasan, sasaran, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(*)














