MALANG, hitsnasional.com – Akademisi Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Teguh Suratman, SH, MS, menyampaikan terkait pelaksanaan unjuk rasa atau pencetakan di ruang publik. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Hak dan kewajiban itu harus berjalan seimbang, sehingga tidak ada yang dirugikan. Dalam satu sisi itu hak, di sisi lain juga kewajiban,” ujar Teguh, Selasa (13/5).
Menurutnya, pemaknaan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan anarkis maupun perusakan dalam aksi unjuk rasa.
“Jangan sampai pelaksanaan unjuk rasa tercederai oleh tindakan-tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, seperti penggerusakan dan tindakan anarkis. Itu tidak boleh. Harus menjaga situasi masyarakat tetap kondusif agar tidak terjadi kekacauan,” tegasnya.
Teguh juga menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam tindakan unjuk rasa dapat berakhir pada sanksi yang tidak dapat dihindari. Ia menyatakan bahwa aparat kepolisian dalam menegakkan hukum bertindak berdasarkan payung hukum yang jelas.
“Sanksi itu tidak bisa ditolak, dan kita tidak bisa menyalahkan aparat kepolisian yang menjatuhkan sanksi karena mereka dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa konsekuensi hukum dapat dikenakan sesuai jenis pelanggaran, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas, serta ketentuan hukum lainnya.
“Patuhi aturan hukum yang berlaku, karena ketika melanggar hukum, maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Teguh.
Ia berharap imbauan ini menjadi bahan refleksi bersama agar aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan kerugian atau instabilitas.***








