Rokan Hulu, hitsnasional.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara mengamankan seorang pria berinisial MZ yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial EH di Afdeling X PT Torganda, Batang Kumu I, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban mengalami luka robek akibat gigitan pelaku pada bagian pergelangan tangan kiri, sehingga memerlukan perawatan medis.
Peristiwa bermula saat korban EH hendak mengambil pipa egrek di rumah seorang warga bernama Ama Kelya, yang akan digunakannya untuk memanen buah sawit di PT Torganda. Dalam perjalanan, korban terkejut oleh sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Merasa terganggu, korban kemudian menggeber sepeda motornya sebagai bentuk teguran terhadap pengendara tersebut.
Sesampainya di rumah Ama Kelya, korban didatangi pelaku MZ yang ternyata tidak terima dengan tindakan korban. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada aksi penganiayaan.
Saksi mata menyebutkan, sempat terjadi dorong-mendorong hingga pelaku terjatuh. Setelah bangkit, pelaku menggigit pergelangan tangan kiri korban dengan keras hingga menyebabkan luka parah.
Korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tambusai Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira S.Tr.K., S.I.K., M.H., menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MZ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara.
Saat ini, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.***
Reporter: Diky R














