Example floating
Example floating
PemerintahanPemilu

KPU Musnahkan 350 Surat Suara Yang Berlebih di Kabupaten Kuantan Singingi

Admin
17
×

KPU Musnahkan 350 Surat Suara Yang Berlebih di Kabupaten Kuantan Singingi

Sebarkan artikel ini

KUANSING, hitsnasional.com – Sebanyak 350 lembar surat suara berlebih dan rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi Provinsi Riau di halaman Kantor KPU Kuansing, Selasa (13/02/2024) pagi.

Pemusnahan disaksikan oleh Sekda Kuansing Dedy Sambudi, Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, Ketua PN Agung Iriawan, Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra, Pabung 0302 Inhu, dan Kajari Kuansing.

Kemudian,Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, menyampaikan kepada awak media bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara presiden sebanyak 37 lembar, DPR RI 17 lembar, DPD RI 7 lembar, DPRD Riau 2 lembar, dan DPRD Kuansing 287 lembar.

“Surat suara yang dimusnahkan ini melibatkan surat suara berlebih dan rusak, khususnya di DPRD Kabupaten,” ungkap Irwan.

Irwan menekankan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan upaya transparansi KPU Kuansing dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuantan Singingi, dengan tujuan mencegah kecurigaan dan kesalahpahaman terhadap KPU Kuansing.

“Surat suara berlebih ditemukan setelah logistik disalurkan dari gudang kabupaten ke kecamatan di Kabupaten Kuansing. Hari ini, kami usahakan mencapai target penyebaran logistik di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas Irwan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *