BANGKINANG (KAMPAR), hitsnasional.com – Pemerintah Kabupaten Kampar resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja ASN.
Kebijakan ini mengatur penerapan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sebagai langkah meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelayanan publik. Surat edaran tersebut mulai diterapkan sejak Senin (6/4/2026).
Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan mampu mendorong kinerja ASN menjadi lebih efektif, efisien, dan responsif,” ujarnya.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.15/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, sekaligus mendukung efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Dalam ketentuannya, ASN di lingkungan Pemkab Kampar diperbolehkan melaksanakan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kebutuhan pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH dan WFO sesuai beban kerja dan karakteristik layanan.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga menekankan percepatan digitalisasi layanan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penggunaan tanda tangan elektronik, serta optimalisasi berbagai layanan berbasis digital.
Upaya efisiensi juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini. ASN diimbau melakukan penghematan energi, air, dan bahan bakar minyak (BBM), termasuk membatasi penggunaan kendaraan dinas dan mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Efisiensi anggaran perjalanan dinas juga ditargetkan mencapai 50 persen dengan mengurangi frekuensi perjalanan serta jumlah peserta. Kegiatan rapat dan kedinasan diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid.
Meski demikian, sejumlah layanan publik tetap diwajibkan beroperasi penuh dengan sistem WFO, seperti sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan, serta layanan darurat dan ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan, hasil efisiensi anggaran dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sebagai upaya menciptakan lingkungan sehat dan mengurangi polusi, pemerintah daerah juga akan menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) setiap Minggu di Kota Bangkinang.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.(ADV)














