ROKAN HULU, hitsnasional.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial SU alias MA (25), warga Batang Samo Hilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H., segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Pada dini hari, tim langsung menggerebek lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SU alias MA, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita: Dua paket sabu dalam plastik klip bening, Lima plastik klip bening kosong, Satu plastik bening, Satu lembar tisu, Satu kotak ponsel merek Oppo warna putih, Satu bong (alat hisap sabu), Satu unit ponsel merek Realme warna biru dengan nomor SIM yang telah diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka SU alias MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AW. Petugas segera melakukan pengejaran terhadap AW, tetapi yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Hingga kini, polisi masih memburu AW yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, SU alias MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dugaan pelanggaran sebagai berikut: Pasal 112 Ayat (1): Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar dan Pasal 114 Ayat (1): Menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sie Humas, Ipda S. Jonrefli, S.A.P., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Bersama, kita berantas narkoba demi masa depan yang lebih baik,” ujar Paur Humas.
Sumber : Humas Polres Rohul