Example floating
Example floating
HukrimPekanbaruTNI/POLRI

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 31,82 Kg Sabu, Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

Admin
51
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 31,82 Kg Sabu, Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,82 kilogram yang dikendalikan jaringan internasional.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 159.135 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya narkoba. Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp31,8 miliar di pasar gelap.

“Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak tatanan kehidupan masyarakat,” tegas Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, saat konferensi pers di Media Center Polda Riau, Selasa (14/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, dua tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), warga Sumatera Selatan, diamankan dalam operasi tersebut.

“Keduanya diketahui berperan sebagai kurir jaringan internasional,” ungkap Putu.

Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dari negara tetangga menuju Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, kemudian dilanjutkan ke Kota Dumai. Petugas yang sudah mendapat informasi intelijen melakukan pengintaian dan pelacakan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di Pelabuhan Roro Dumai, wilayah Dumai Barat, pada Minggu (12/10).

Aksi penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran dan tabrakan sebelum petugas berhasil mengamankan para pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 bungkus sabu yang disembunyikan secara rapi di balik door trim dan tangki cadangan mobil Avanza putih yang digunakan pelaku.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara yang mengancam masyarakat,” kata Putu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Putu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *