KANDIS (SIAK), hitsnasional.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Kandis melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) jenis meja ikan pada Jumat (30/5/2025) sore.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Suwanto, SH, bersama tiga personel, menyisir empat titik di wilayah Simpang Gelombang Km 2, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas permainan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perjudian.
“Kami langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun, dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya kegiatan perjudian,” ujar Kompol Darmawan.
Adapun lokasi-lokasi yang diperiksa di antaranya:
1. Rumah milik warga bernama Brewok di Jalan Lintas Bangkinang Km 2 tidak ditemukan aktivitas perjudian, hanya terlihat pemilik warung berada di lokasi.
2. Warung milik Br. Lubis tidak ditemukan aktivitas permainan meja ikan.
3. Warung milik Siahaan di Simpang Gelombang dalam keadaan sepi, tidak ditemukan pengunjung maupun aktivitas mencurigakan.
4. Satu warung lainnya ditemukan dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi.
Meski tidak ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan dan peringatan tegas kepada para pemilik serta penjaga warung agar tidak membuka atau memfasilitasi kegiatan permainan meja ikan yang berpotensi menjadi tindak pidana.
“Kami ingatkan, bila aktivitas tersebut kembali ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Darmawan.
Polsek Kandis memastikan akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan atau dicurigai menjadi tempat aktivitas permainan ilegal. Penindakan dan penyitaan barang bukti akan dilakukan bila ditemukan pelanggaran hukum di kemudian hari.***














