Example floating
Example floating
HukrimSiakTNI/POLRI

Polsek Sabak Auh Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Amankan Tiga Tersangka

Admin
52
×

Polsek Sabak Auh Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Amankan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

SIAK, Hitsnasional.com – Unit Reskrim Polsek Sabak Auh berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sabak Auh, Kabupaten Siak. Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam, 9 Februari 2025, aparat kepolisian mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sabak Auh, Ipda Khairul, S.H., membenarkan penangkapan tiga pelaku kurir sabu yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sabak Auh di wilayah hukum Polsek Sabak Auh, Senin (10/2/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan Jaya Mukti, Kelurahan Sabak Permai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sabak Auh Ipda Khairul, S.H., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh, Bripka Ricky Hidayat, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai dua pria yang kemudian diketahui berinisial NI (22) dan SA (20). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,26 gram yang disembunyikan dalam saku celana mereka, dibungkus menggunakan timah rokok berwarna merah.

“Interogasi terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MA (20), yang diduga bertindak sebagai bandar. Tidak lama setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA di rumahnya di Desa Sabak Permai pada pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat 0,11 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta beberapa barang lainnya yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Setelah diinterogasi oleh petugas di lapangan, MA mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapat dari RO (DPO),” ujar Kapolsek Sabak Auh.

“Ketiga tersangka, yakni NI, SA, dan MA, kini telah diamankan di Polsek Sabak Auh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan methamphetamine,” tambahnya.

Kapolsek Sabak Auh mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Sabak Auh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *