PEKANBARU, hitsnasional.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 18 kasus yang melibatkan 35 tersangka. Pemusnahan dilakukan di halaman samping Mapolda Riau, Rabu (28/5/2025), sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 119,7 kilogram sabu, 3,87 kilogram heroin, 16 kilogram ganja, dan 43.674 butir ekstasi. Menurut pihak kepolisian, total nilai narkotika tersebut mencapai sekitar Rp133 miliar dengan estimasi potensi korban lebih dari 709.000 jiwa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dari 18 kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai tiga kasus, Polres Bengkalis tiga kasus, dan Polres Kampar dua kasus.
“Jika tidak digagalkan, narkotika ini akan diedarkan ke berbagai kota besar, termasuk wilayah Riau, Medan, Palembang, Lampung, dan sejumlah kota di Pulau Jawa,” ujar Kombes Putu. Ia juga mengungkap bahwa sebagian jaringan narkoba dikendalikan dari luar negeri dan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemusnahan disaksikan oleh pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk transparansi kepada publik. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses verifikasi keaslian oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menyatakan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab kolektif,” tegas Brigjen Jossy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.