MAGETAN (JAWA TIMUR), hitsnasional.com – Polemik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang padam di Jalan Parkit, sebelah Lanud Iswahyudi, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak PLN Cabang Maospati.
Dalam keterangannya kepada jurnalis hitnasional di kantor PLN, Selasa (8/4/2026), Humas PLN Cabang Maospati, Rizal, menegaskan bahwa lampu PJU di kawasan tersebut bukan menjadi tanggung jawab PLN.
“PJU itu bukan kewenangan kami,” ujar Rizal.
Menurutnya, pengelolaan lampu penerangan jalan, terutama di jalan-jalan desa, berada di bawah kewenangan pemerintah desa maupun instansi terkait pemberdayaan masyarakat.
“Berarti terkait jalan-jalan desa itu, yang berlampu jalan merupakan kewenangan desa, kewenangan PMK,” jelasnya.
Rizal menerangkan, terdapat dua jenis PJU yang selama ini dipasang di masyarakat. Pertama, PJU yang berasal dari pemerintah daerah atau pemerintah kota. Kedua, PJU swadaya yang dipasang secara mandiri oleh warga.
Ia menjelaskan, PJU milik pemerintah biasanya menggunakan meteran resmi dan telah tercatat secara legal. Sementara lampu jalan swadaya dipasang dan dibiayai sendiri oleh masyarakat, baik melalui lingkungan RT maupun RW.
“Kalau swadaya masyarakat, pemasangan baru dan biaya listriknya dibayar sendiri oleh warga. Sedangkan kalau dari Pemda atau Pemkot, meterannya sudah resmi dan legal,” terangnya.
Lebih lanjut, Rizal menyebut pihak PLN sebenarnya telah berulang kali memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa mengenai pembagian kewenangan tersebut.
“Kami sebenarnya sudah mensosialisasikan hal ini ke desa-desa,” imbuhnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan lampu jalan yang mati di Jalan Parkit dekat Lanud Iswahyudi perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak desa atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, agar penerangan jalan kembali normal dan tidak membahayakan pengguna jalan pada malam hari.














