Rokan Hulu, hitsnasional.com – Mantan pengacara Revita dan dua saudarinya dalam perkara sengketa waris, Desi Handayani, S.H., M.H., angkat bicara terkait pemberitaan yang menurutnya merugikan citra dirinya serta rekan-rekan seprofesinya.
Saat ditemui di Pasir Pengaraian, Rabu (27/8/2025), Desi menegaskan bahwa kasus “anak tuntut ayah soal hak waris” dengan kliennya Revita dan dua saudari sudah tuntas sejak Juli 2024 lalu.
“Alhamdulillah, berkat pendampingan kami, ketiganya mendapatkan hak warisan atas harta almarhum ibu kandung mereka yang dikelola ayahnya, H. Syarifuddin. Masing-masing anak memperoleh Rp1,1 miliar,” ujar Desi.
Namun, ia menyayangkan sikap mantan kliennya yang dinilai ingkar janji. Menurutnya, dalam Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJH) telah disepakati pemberian success fee sebesar 15 persen dari total warisan apabila gugatan berhasil.
“Ketiga klien saya menerima total Rp3,3 miliar. Artinya, sesuai kesepakatan, kami berhak atas Rp300 juta. Bahkan, dalam perjanjian disebutkan jika dalam 30 hari success fee tidak dibayarkan, maka diganti dengan sebidang tanah yang menjadi bagian mereka di Desa Batas, Kecamatan Tambusai. Tanah itu kini menjadi pokok persoalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Desi menuturkan bahwa lahan seluas satu hektare awalnya milik H. Syarifuddin. Namun berdasarkan putusan Pengadilan Agama, bagian H. Syarifuddin hanya 0,25 hektare, sedangkan 0,75 hektare lainnya menjadi hak anak-anaknya. “Bagian anak-anak inilah yang dituangkan dalam PJH sebagai jaminan success fee,” terangnya.
Desi juga mengaku kecewa karena mantan kliennya tidak hanya mangkir dari kewajiban pembayaran, tetapi bahkan mendukung laporan dugaan pemalsuan surat tanah terhadap dirinya. Ia menuding pihak klien telah memalsukan draf PJH yang sebelumnya disepakati.
“Terkait dugaan pemalsuan PJH sudah kami laporkan ke Polres Rohul dan saat ini dalam penyelidikan. Dalam PJH kami hanya ada 19 item kesepakatan, berbeda dengan dokumen 26 item yang ditunjukkan pihak H. Syarifuddin ke media,” tegasnya.
Meski demikian, Desi mengaku masih menunggu itikad baik dari mantan kliennya. “Setahun saya diam, tidak ingin ribut soal success fee. Tapi ketika saya dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan surat tanah, saya harus membela diri dan menyampaikan kebenaran perkara ini,” ujarnya.
Desi juga menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang menurutnya tidak berimbang. Ia menyebutkan bahwa meski sempat dihubungi untuk konfirmasi, pernyataan klarifikasinya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.°°°














