Example floating
Example floating
HukumKampar

Gugatan PTPN Rp140 Miliar Dipertanyakan, Ahli Sebut Bukan Tanggung Jawab Masyarakat

Admin
76
×

Gugatan PTPN Rp140 Miliar Dipertanyakan, Ahli Sebut Bukan Tanggung Jawab Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG (KAMPAR), hitsnasional.com – Sidang lanjutan terkait gugatan dan klaim PTPN IV Regional III sebesar Rp140 miliar terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), sekaligus upaya PTPN untuk menyita tanah masyarakat di Desa Pangkalan Baru, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang pada 25 Maret 2025. Sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya, sidang kali ini menghadirkan dua ahli yang diajukan oleh KOPPSA-M.

“Ahli yang kami hadirkan ada dua orang. Yang pertama, Dr. Surizki Febrianto, ahli hukum perdata dari Universitas Islam Riau, dan yang kedua, Bapak Ignatius Bona Sakti, ahli dari Kementerian Koperasi,” terang Armilis, kuasa hukum KOPPSA-M.

Sidang berjalan tertib dan aman, diawasi langsung oleh Pengawas dari Pengadilan Tinggi.

Dalam persidangan, Dr. Surizki menjelaskan bahwa dalam pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), pihak yang menerima dana dari bank serta bertanggung jawab membangun, mengelola, dan menjalankan kebun adalah perusahaan inti—dalam hal ini, PTPN IV Regional III. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat kegagalan pembangunan atau kesalahan manajemen, hal tersebut seharusnya menjadi tanggungan perusahaan inti sebagai risiko bisnis.

“Jika terjadi kerugian, seharusnya menjadi tanggung jawab investor (perusahaan inti) dan tidak bisa dibebankan kepada masyarakat,” tegas Dr. Surizki dalam persidangan.

Hal lain dalam gugatan PTPN yang dianggap janggal oleh kuasa hukum KOPPSA-M adalah upaya perusahaan untuk menyita tanah masyarakat dan anggota koperasi di Desa Pangkalan Baru. Menurut Armilis, PTPN dan kuasa hukumnya seharusnya lebih cermat membedakan mana yang merupakan aset koperasi dan mana yang merupakan aset pribadi anggota.

“Seharusnya tidak dicampuradukkan. Seandainya pun klaim piutang PTPN terhadap koperasi benar dan terbukti, maka yang dimohonkan untuk disita adalah aset milik koperasi, bukan aset pribadi anggota koperasi. Klaim PTPN terhadap tanah masyarakat di Desa Pangkalan Baru ini tidak memiliki dasar,” ujar Armilis.

Pendapat kuasa hukum KOPPSA-M diperkuat oleh ahli perkoperasian dari Kementerian Koperasi, Ignatius Bona Sakti, yang juga dihadirkan dalam persidangan. Menurut Bona, aset koperasi sebagai badan hukum terpisah dari aset pribadi anggotanya.

“Harta koperasi dan harta pribadi anggotanya tidak bercampur. Itu dua hal yang berbeda. Hutang koperasi adalah tanggung jawab koperasi, bukan tanggung jawab anggota,” terang Bona dalam persidangan.

Kejanggalan Bukti Pihak PTPN

Selain klaim dan gugatan yang dianggap janggal, dalam sidang lanjutan di PN Bangkinang tersebut juga terungkap dugaan kejanggalan dalam pengelolaan koperasi, termasuk adanya rapat anggota fiktif yang menjadi dasar gugatan PTPN IV Regional III.

“Kami menemukan dugaan rapat anggota fiktif yang dijadikan dasar gugatan PTPN IV. Berita acara rapat anggota yang diduga fiktif itu kemudian dijadikan bukti surat oleh PTPN,” ujar Armilis.

Menurut kuasa hukum KOPPSA-M, dalam dokumen berita acara rapat anggota yang diduga fiktif tersebut terdapat beberapa poin yang dinilai tidak masuk akal, di antaranya persetujuan anggota koperasi untuk mengajukan kredit ke Bank Mandiri dengan menjaminkan aset pribadi mereka untuk kepentingan PTPN, serta penolakan terhadap konversi dan serah terima lahan kebun dari PTPN kepada koperasi dan masyarakat.

“Sejak awal, konversi dan serah terima kebun itu merupakan tujuan dan keinginan petani anggota koperasi serta masyarakat Pangkalan Baru. Tidak mungkin mereka menolak konversi lahan dan justru menyetujui tanahnya dijaminkan ke bank untuk pinjaman yang seluruh dananya masuk ke PTPN dan tidak digunakan untuk pembangunan kebun mereka,” tegas Armilis.

Menurut pihak KOPPSA-M, hanya ada satu agenda dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diselenggarakan pada Februari 2013, yaitu membahas dan menyetujui pengangkatan ketua koperasi yang baru.

“Di persidangan sebelumnya, kami telah menghadirkan saksi yang hadir dalam RALB tersebut. Saat itu, hanya ada pembahasan mengenai pengangkatan ketua baru karena ketua sebelumnya meninggal dunia. Tidak pernah ada pembahasan lain,” terang Armilis.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen berita acara tersebut, kuasa hukum KOPPSA-M menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum.

“Kami menduga kuat bahwa dokumen (berita acara rapat anggota) yang dijadikan bukti oleh PTPN itu palsu. Kami sudah melaporkannya, dan saat ini masih dalam proses di kepolisian,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *