ROKAN HULU, hitsnasional.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, S.H., M.H., menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana penutupan Jembatan Sungai Rokan dalam rangka perbaikan dan pemeliharaan. Rakor berlangsung di Ujung Batu, Senin (28/4/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, menyampaikan bahwa perbaikan jembatan akan dimulai pada bulan Mei 2025 dan diperkirakan berlangsung selama enam hingga tujuh bulan.
“Selama proses perbaikan, kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), maupun jenis kendaraan lainnya tidak diperkenankan melintasi Jembatan Sungai Rokan,” ujar Andi.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif yang telah disepakati, yaitu:
Jalan Alternatif I: Prioritas untuk kendaraan roda dua, melalui Jembatan Gantung Lubuk Bendahara, dengan rute: Simpang Siabu Ujung Batu – Jembatan Gantung Lubuk Bendahara – Lubuk Bendahara Timur – Pematang Tebih Ujung Batu.
Jalan Alternatif II: Prioritas untuk kendaraan roda dua, melalui Jembatan Gantung Kota Intan, dengan rute: Simpang Ngaso Ujung Batu – Pagaran Tapah – Simpang Kota Intan – Jembatan Gantung Kota Intan – Jalan Poros PT SAI – Simpang Empat Km 8 Ujung Batu.
Jalan Alternatif III: Prioritas untuk kendaraan roda empat dan enam (tidak membawa muatan buah sawit), dengan rute: Simpang Ngaso Ujung Batu – Kota Lama (melalui Jalan Lingkar Kota Lama) – Simpang Tiga Kubu Padang – Jalan Poros PT EDI – Jalan Poros PT SAI – Simpang Empat Km 6 Ujung Batu.
Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Kabid Teza menyampaikan bahwa perbaikan akan mencakup pengembalian kondisi blok dan lantai jembatan yang mengalami penurunan pada pilar 3 arah Pasir Pengaraian. Perbaikan akan menggunakan anggaran APBD Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.324.183.000.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu, Zulfikri, S.T., didampingi Camat Ujung Batu, H. Rio Pratama, S.STP, M.Si., mengimbau agar Jembatan Gantung Lubuk Bendahara hanya digunakan untuk pengendara roda dua dan pejalan kaki, bukan untuk kendaraan roda empat.***
Reporter : Diky R