Example floating
Example floating
Rokan Hilir

Setubuhi Anak Tiri Kelas 4 SD Setahun, Ayah Tiri Bejat Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Nurhasanah
27
×

Setubuhi Anak Tiri Kelas 4 SD Setahun, Ayah Tiri Bejat Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir, Hitsnasional.com – Seorang ayah tiri bejat dan tega menyebutkan anak tirinya yang masih berusia 8 tahun 5 bulan diringkas piket Reskrim didampingi piket Bhabinkamtibmas Polsek Bagan Sinembah dan dijebloskan ke Sel Penjara Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Minggu 10 Desember 2023, Pukul 12.30 WIB.

Pria mengaku sebagai buruh berusia 38 tahun dipenjarakan oleh pihak berwajib, setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tidak terima putrinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu di renggut kesuciannya berulang ulang dirumahnya di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil terhitung sejak tahun 2022 lalu hingga diketahuinya baru pada pada awal bulan November tahun 2023.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, S.Trk membenarkan
Telah dilakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah tersebut.

Kronologis kejadian ini baru diketahui oleh saudari pelapor, saat berangkat berjualan bumbu masak bersama dengan anak perempuan pelapor (korban) bersama dengan abang kandungnya berinisial R, pelapor melihat bahwa korban tertidur diatas becak, namun setelah pelapor memandangi wajahnya dengan serius pelapor melihat bahwa ada kelainan atau keadaan tidak sehat (seperti orang hamil).

Berbekal apa yang pelapor lihat tersebut pelapor langsung membangunkan korban menanyakan langsung kepada korban “Nang kamu pernah di pegang Ayah ?” dan meminta agar anak pelapor jujur selanjutnya korban pun menjawab “Iya betul Mak, Aku pernah di pegangi Ayah, dibuka celana ku” mendengar pengakuan korban pelaporpun langsung lemas dan langsung memanggil anak laki-laki pelapor dengan maksud membawa anak pelapor pergi kebidan untuk diperiksa.

Dan setibanya di praktek bidan dilakukan lah pemeriksaan kemaluan dan kehamilan kepada anak pelapor dan dari hasil pemeriksaan bidan menerangkan bahwa anak pelapor sudah tidak perawan namun tidak dalam keadaan hamil, mendengar hasil pemeriksaan bidan tersebut pelapor pun mengumpulkan seluruh anak pelapor (6 orang) untuk membicarakan kejadian yang dialami oleh korban

Kemudian dari hasil pembicaraan tersebut mereka pun sepakat untuk melaporkan suami pelapor kekantor Polsek Bagan Sinembah, hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap suami pelapor (pelaku) dan dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima Laporan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri korban, berbekal laporan tersebut piket Reskrim membawa korban kepuskesmas Bagan Batu guna dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum dan dari hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksa menerangkan bahwa terdapat luka disekeliling selaput dara korban tepat pada arah jarum jam 1, 2, 4, 6, 9, 11, 12.

Selanjutnya berbekal hasil pemeriksaan tersebut Piket Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi agar selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan sekira pukul 12.30 WIB, piket Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berjualan bumbu masak di Pasar Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Atas informasi tersebut piket Reskrim didampingi piket bhabinkamtimbas mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Bagan Sinembah dan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku membenarkan bahwa telah menyetubuhi korban sejak sekira awal bulan september tahun 2022 s.d terakhir kali terjadi sekira bulan November tahun 2023,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Untuk barang bukti ada, 1 pasang baju tidur corak bunga warna Putih Biru, Visum et Repertum korban. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” imbuhnya.

Reporter : NH
Sumber   : Plh Kasi Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *