TUALANG (SIAK), hitsnasional.com Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya KM 07, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, tepatnya di belakang Terminal Lama Perawang.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja bernama Muhammad Khairul Agran. Ia mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala akibat dikeroyok oleh sekelompok orang. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi oleh ayah korban, Ajisman, pada 28 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.
Menurut keterangan pelapor, informasi awal diperoleh dari seorang saksi bernama Arsal Apriadi, yang memberitahukan bahwa anaknya telah menjadi korban pengeroyokan dan sedang dirawat di rumah sakit. Saat menjenguk, pelapor melihat anaknya mengalami luka di bibir, pelipis, pipi, serta memar di kepala.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Alan Arief, S.Kom, bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan. Ia berinisial MR alias R, warga Perawang. Sementara dua orang lainnya, masing-masing berinisial A dan H, masih dalam pengejaran. Motif dugaan pengeroyokan ini diduga karena dendam pribadi.
“Benar, satu terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang,” kata Kompol Hendrix, mewakili Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si.
Karena pelaku diketahui masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terduga pelaku dikenai Pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 1 ke-3 UU SPPA, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kompol Hendrix menegaskan bahwa Polsek Tualang berkomitmen menegakkan hukum serta menjaga keamanan masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindakan mencurigakan. Tidak ada toleransi terhadap aksi main hakim sendiri,” tegasnya.***
















