Example floating
Example floating
HukumNatuna

Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Natuna Usut Dugaan Nepotisme Mutasi Perangkat Desa

Admin
31
×

Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Natuna Usut Dugaan Nepotisme Mutasi Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

PENGADAH, NATUNA (KEPRI), hitsnasional.com – Seorang tokoh masyarakat Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, meminta Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menyelesaikan polemik mutasi perangkat desa yang dinilai tidak transparan dan menyalahi aturan.

Pernyataan ini disampaikan melalui sambungan telepon kepada media pada 18 April 2025. Ia menilai proses mutasi janggal, terutama karena surat rekomendasi mutasi tidak disampaikan oleh kepala desa, melainkan oleh salah satu kepala seksi yang diketahui merupakan anak kandung dari kepala desa.

“Yang lebih ironis, surat rekomendasi itu bukan dari kepala desa, tapi dari salah satu kasi yang diketahui anak kandungnya. Padahal saat ini kepala desa sedang sakit permanen dan tidak dapat menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan prosedur pengiriman surat ke kecamatan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme resmi. “Yang menerima surat itu di kecamatan adalah Kasi PMD, padahal seharusnya itu tugas Kasi Pemerintahan dan Sekcam sebelum diteruskan ke Camat,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bunguran Timur Laut mengaku tidak mengetahui perihal surat tersebut. Ia juga enggan berkomentar lebih jauh karena menduga proses mutasi itu bermasalah secara hukum.

Tokoh masyarakat itu pun mempertanyakan integritas tata kelola pemerintahan desa. “Yang jadi pertanyaan saya, ini pemerintah desa atau pemerintah keluarga? Kok bisa kekuasaan diambil alih begitu saja oleh ahli warisnya?” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Natuna, Suhardi, saat dihubungi secara terpisah, mengaku belum menerima laporan terkait polemik ini.

“Saya baru tahu setelah membaca berita ini. Kami akan segera mengambil langkah dan menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin, tentu sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, agar semua pihak mendapatkan keadilan dan program desa tetap berjalan dengan baik,” ujar Suhardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *