Example floating
Example floating
HukumNatuna

Mutasi Sekdes Pengadah Disorot, Warga Desak Peninjauan Ulang

Admin
28
×

Mutasi Sekdes Pengadah Disorot, Warga Desak Peninjauan Ulang

Sebarkan artikel ini

PENGADAH, NATUNA (KEPRI), hitsnasional.com – Polemik mencuat di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, menyusul dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan mutasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes). Sejumlah warga menyuarakan keresahan dan mendesak agar proses tersebut dievaluasi oleh pihak berwenang.

Mutasi terjadi tak lama setelah Kepala Desa Pengadah kembali aktif usai sekitar enam bulan tidak menjalankan tugas karena sakit. Meski belum sepenuhnya pulih dan jarang berkantor, Kepala Desa disebut langsung mengambil keputusan sepihak dengan mengganti Sekdes, tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Yang menjadi sorotan, salah satu Kepala Seksi dari Kantor Kecamatan Bunguran Timur Laut, yakni Kasi Pemerintahan Desa (PMD), turut menandatangani surat mutasi tersebut. Padahal, sesuai regulasi, pejabat kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung atas kepegawaian perangkat desa.

Menurut informasi yang dihimpun, mutasi tersebut mencakup pemberhentian Sekdes lama dan pengangkatan seorang Kepala Urusan (KAUR) sebagai Sekdes baru. Namun, proses ini diduga tidak melalui mekanisme yang sesuai, lantaran tidak disertai rekomendasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, serta minim koordinasi antar-lembaga.

Seorang tokoh masyarakat yang diwawancarai pada 18 April 2025 menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

“Warga berharap pemerintahan desa dijalankan secara prosedural, bukan berdasarkan kepentingan pribadi. Jika benar ada intervensi keluarga dalam proses ini, itu sangat merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Isu dugaan intervensi keluarga turut mencuat, setelah beredar kabar bahwa anak Kepala Desa yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan ikut mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian Sekdes kepada pihak kecamatan.

Informasi dari sumber di lingkungan kecamatan juga menyebutkan adanya tekanan terhadap Camat Bunguran Timur Laut agar menyetujui proses mutasi tersebut. Tekanan itu disebut-sebut berasal dari pihak luar yang memiliki pengaruh di tingkat provinsi. Namun, hingga kini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.

Warga Desa Pengadah pun mendesak adanya klarifikasi terbuka dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mutasi tersebut. Mereka menuntut agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara profesional, transparan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, serta DPMD Natuna untuk memperoleh tanggapan resmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *